Prosedur Pengambilan Sertifikat Kompetensi

Sertifikat Kompetensi bagi yang lulus Uji Kompetensi sudah dapat diambil ke bagian Admin Prodi D3 Kebidanan dengan persyaratan:

1. Sudah mendapatkan ijazah dengan membawa bukti Ijazah asli atau foto ijazah asli.
2. Membayar uang sertifikat kompetensi sebesar Rp. 100.000,- ke bagian keuangan
3. Membawa pas foto Ijazah ukuran 3×4 cm sebanyak 1 lembar.
4. Bagi yang diwakili membawa surat kuasa bermaterai 6.000 dengan melampirkan fotokopi KTP yang memberi dan menerima kuasa.